Rabu, 03 November 2010

Ulama Al Azhar Membagikan Daging Qurban untuk Kristen

SYEIKH MAHMUD ASYUR, Anggota Majma’ Al Buhuts Al Islamiah Al Azhar memfatwakan bolehknya memberikan dagung kurban kepada orang-orang Kristen. Menurut beliau, tidak ada larangan syar’I terhadap hal tersebut,sebagaimana dilansir onsilam.net (2/11).
Syeikh Mahmud Asyur menyebutkan bahwa membagikan daging korban kepada orang-orang Kristen, masuk dalam kerangka posisi mereka sebagi tetangga. Dan beliau sendiri telah memfatwakan hal ini sebelumnya.

Hal yang sama dipilih oleh Prof. Dr Muhammad Zaidan, seorang pakar fiqih Al Azhar menyatakan bahwa disunnahkan memberikan daging sepertiga untuk orang-orang fakir tetangga, sepertiga untuk para peminta. Sepertiga yang diperuntukkan kepada tetangga, masuk kepada tetangga yang bukan Muslim.
Sebagaimana diketahui, bahwa para ulama klasik juga memiliki pendapat serupa, semisal pendapat Madzhab Hambali, yang membolehkan memberikan daging korban kepada orang kafir, namun untuk kurban yang sifatnya sunnah.