Rabu, 03 November 2010

"Perkosaan Dalam Pernikahan Itu Tidak Ada"

Seorang ulama senior yang mengelola jaringan pengadilan Syariah terbesar di Inggris telah menimbulkan kontroversi dengan mengklaim bahwa tidak ada yang namanya perkosaan di dalam suatu pernikahan.
Sheikh Maulana Abu Sayeed, presiden Dewan Syariah Islam di Inggris, mengatakan bahwa pria yang memperkosa istrinya tidak boleh dituntut karena "seks adalah bagian dari pernikahan." Dan dia mengklaim bahwa banyak wanita menikah yang mengaku diperkosa ternyata berbohong.

Komentar tersebut memicu kemarahan petugas kepolisian, yang mengatakan bahwa pernyataan itu melemahkan pekerjaan yang mereka lakukan untuk mendorong kaum wanita agar melaporkan perkosaan, sebuah kejahatan yang tidak banyak dilaporkan.
Sheikh Sayeed membuat komentar itu dalam sebuah wawancara dengan blog The Samosa, sebelum menegaskannya kembali saat dihubungi oleh kantor berita The Independent.

Dia mengatakan pada website itu, "Jelas tidak bisa ada pemerkosaan di dalam pernikahan. Mungkin agresi, mungkin aktivitas yang tidak senonoh. Karena mereka menikah, pemahamannya adalah bahwa hubungan intim merupakan bagian dari pernikahan, jadi tidak boleh ada apapun yang menentang hubungan seks di dalam pernikahan. Tentu saja, jika itu terjadi tanpa kehendak pihak wanita, itu tidak baik, itu tidak diinginkan."

Kemudian dia mengatakan pada koran tersebut, "Dalam hukum Syariah, perkosaan adalah zina dengan paksaan. Selama wanita itu adalah istrinya, itu tidak bisa disebut sebagai pemerkosaan. Itu tercela tapi kita tidak bisa menyebutnya sebagai pemerkosaan."
Hukum Inggris diubah pada tahun 1991, membuat pemerkosaan di dalam pernikahan menjadi ilegal.
Dave Whatton, Kepala Polisi Cheshire dan juru bicara tentang perkosaan untuk Asosiasi Kepala Polisi, mengatakan, "Kita tahu bahwa mayoritas pemerkosaan tidak terjadi melalui orang asing yang menyerang wanita pada tengah malam tapi antara orang yang saling mengenal dan di dalam pernikahan serta suatu hubungan."
"Adalah sebuah prinsip dasar bahwa hukum Syariah tidak boleh menggantikan hukum Inggris. Menyodorkan pandangan bahwa perkosaan bisa ditanganai dengan cara lain yang melemahkan semua yang berusaha kami lakukan."

Komentar sang ulama keluar hanya beberapa hari setelah Germaine Greer mengatakan bahwa korban pemerkosaan harus menyebutkan nama dan mempermalukan si pemerkosa secara online alih-alih melaporkannya ke polisi.
Whatton menambahkan, "Komentar Sheikh Sayeed dan Germaine Greer mengisyaratkan bahwa ada cara-cara lain untuk mengatasi pemerkosaan. Jika itu terjadi, korban perkosaan tidak mendapatkan bantuan medis dan konseling yang mereka butuhkan untuk melalui pengalaman traumatik ini dan kami tidak berada dalam posisi yang efektif untuk menuntut pelaku."

Dalam wawancara dengan website tersebut, Sheikh Sayeed mengatakan bahwa wanita yang mengaku telah diperkosa oleh suami mereka tidak seharusnya langsung pergi ke polisi. "Tidak untuk awalnya, kecuali kita memastikan bahwa itu benar terjadi. Karena di sebagian besar kasus, para istri telah diberi nasihat oleh pengacara mereka bahwa salah satu dari empat alasan untuk seorang istri bisa mendapatkan cerai adalah pemerkosaan, jadi mereka terdorong untuk mengatakan hal-hal semacam itu."
Sheikh Sayeed mengatakan Dewan Syariah Islam baru mengatasi dua atau tiga kasus pemerkosaan sejak pengadilan arbitrasi dibentuk tahun 1982. Mengenai apakah pria yang ketahuan memaksa istri mereka akan dihukum, dia menjelaskan, "Dia mungkin akan didisiplinkan, dan dia akan dibuat untuk meminta maaf. Itu sudah cukup."

Inayat Bunglawala, ketua Muslim4UK, mengatakan, "Komentar Sheikh Sayeed sangat sesat dan samasekali tidak pantas. Pemerkosaan – apakah itu di dalam atau di luar pernikahan – adalah sebuah tindakan keji dan jelas melanggar hukum."